Anda dapat . menggunakan lampu peringatan yang berkedip dengan lampu jarak pendek atau jarak jauh, atau keduanya secara bergantian berkedip-, untuk memperingatkan pengemudi lain tentang keberadaan petugas lalu lintas ? .
Tidak, karena selalu dilarang menyalakan lampu kendaraan .
Ya, asalkan pengguna jalan lain tidak silau .
Tidak, Anda hanya dapat melakukan ledakan untuk kasus yang ditetapkan oleh peraturan .