Anda diperbolehkan berhenti dan parkir di jalan dengan lebar 2 lajur yang cukup + di luar jangkauan 5m 2 di sisi gerbang organisasi.
Jawaban 2 salah karena di depan gerbang dan dalam jarak vi 5m, jawaban 3 salah karena jalan lebarnya 1 lajur.
Di jalan dengan lebar yang cukup untuk dua lajur, di luar jarak 5 meter di kanan kiri gerbang markas instansi dan organisasi.
Di depan gerbang dan dalam jarak 5 meter dari kedua sisi gerbang markas besar lembaga dan organisasi.
Di jalan dengan lebar yang cukup untuk satu lajur, di luar jangkauan 5 meter di kedua sisi gerbang markas instansi dan organisasi