Anda mengemudi di jalan raya di luar kota, mengendarai satu truk di belakang truk lain yang melaju dengan kecepatan 70 kilometer per jam, yang ingin Anda lewati . Jika keadaan tidak mencegahnya, Anda boleh melakukannya ?
Ya, asalkan tidak melebihi 120 km / jam yang merupakan kecepatan maksimum yang diizinkan untuk jalan ini .
Tidak, dalam hal apapun .
Ya, tetapi hanya jika saat menyalip saya tidak melebihi kecepatan 90 kilometer per jam .