Anda mengemudi di jalur kanan jalan raya, keluar kota, mengendarai bus, di belakang truk yang ingin Anda mendahului, Anda diperbolehkan melakukannya jika keadaan lalu lintas tidak mencegahnya ?
Ya, tetapi hanya jika kecepatan 90 kilometer per jam tidak melebihi .
Ya, tetapi hanya jika menyalip tidak melebihi kecepatan 80 kilometer per jam .
Ya, tetapi hanya jika menyalip tidak melebihi kecepatan 100 kilometer per jam .