Anda . sebagai pengemudi telah mengalami kerusakan pada diri Anda dan kendaraan Anda dalam suatu kecelakaan di mana Anda . bertanggung jawab . Mereka dilindungi oleh asuransi kewajiban perdata, yang dikenal sebagai asuransi wajib 3> .
Hanya kerusakan pribadi, tetapi bukan kerusakan material pada kendaraan .