Lampu lalu lintas kuning (kuning) atau panah berarti berhenti. Pengemudi yang mendekati lampu lalu lintas yang menunjukkan lampu lalu lintas kuning harus berhenti jika pengemudi dapat berhenti dengan aman sebelum mencapai garis berhenti atau lampu lalu lintas. [Lampu Lalu Lintas; 5 .Aturan Umum Jalan; Buku Panduan Pengguna Jalan]