Angkutan jalan untuk keperluan luar negeri berarti:
Pengangkutan yang subjeknya adalah pengangkutan orang, barang atau hewan tanpa kewajiban kontrak.
Pengangkutan di mana kewajiban kontraktual timbul antara operator angkutan jalan dan orang yang kebutuhan pengangkutannya terpenuhi dan subjek pengangkutan tersebut adalah pengangkutan orang, barang atau hewan.
Pengangkutan di mana kewajiban kontraktual timbul antara operator angkutan jalan dan orang yang kebutuhan pengangkutannya terpenuhi dan subjek pengangkutan tersebut adalah pengangkutan orang saja.