Angkutan jalan untuk keperluan orang lain berarti:
Pengangkutan, yang objeknya adalah pengangkutan orang, barang atau hewan bahkan tanpa kewajiban kontrak .
Angkutan yang menimbulkan kewajiban antara penyelenggara angkutan jalan dan orang yang kebutuhan angkutannya terpenuhi, yang objeknya adalah angkutan orang, barang atau hewan .
Transportasi di mana hubungan kontraktual muncul antara operator transportasi jalan dan orang yang kebutuhan transportasinya terpenuhi, yang subjeknya hanya transportasi orang .