Apa kewajiban pengemudi ketika melewati kendaraan dengan rezim lalu lintas prioritas, yang mengoperasikan sarana khusus peringatan lampu biru dan peringatan yang dapat didengar ?
kurangi kecepatan, berkendara sedekat mungkin ke sisi jalan ke arah perjalanan dan prioritaskan untuk lewat ;
tingkatkan kecepatan agar tidak mengganggu lalu lintas ;
untuk segera berhenti, di trotoar atau, jika gagal, sedekat mungkin ke sisi jalan atau trotoar, ke arah perjalanan .