Apabila STNK, plat nomor, atau surat izin mengemudi hilang, hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor harus mengajukan permohonan kepada departemen mana untuk menerbitkan kembali atau memperbaharuinya.
Kantor Manajemen Kendaraan Detasemen Polisi Lalu Lintas Perumahan