Apakah Anda diizinkan untuk melanjutkan mengemudi jika, ketika lampu lalu lintas kuning menyala setelah lampu hijau, Anda dapat berhenti di depan persimpangan hanya dengan menerapkan pengereman darurat ?
Diizinkan .
Diizinkan hanya jika Anda bermaksud mengemudikan persimpangan ke arah depan .