Apakah boleh menyalip kendaraan , yang mendekati penyeberangan pejalan kaki , atau yang berhenti tepat di depan penyeberangan ini ?
Diperbolehkan jika pejalan kaki tidak bergerak di penyeberangan pejalan kaki , dengan hanya mengurangi kecepatan yang cukup , untuk memastikan berhenti tepat waktu jika pejalan kaki ditemukan di persimpangan
Dilarang menyalip di penyeberangan pejalan kaki , minimal 100 meter di depannya
Hanya diperbolehkan di daerah tidak berpenghuni , di jalan yang batas kecepatan maksimumnya lebih dari 60 km/jam