Apakah pengemudi kendaraan yang bergerak di jalan wajib memberi jalan kepada pejalan kaki buta yang bergerak dengan tongkat putih , yang melintasi jalur lalu lintas ?
Wajib dalam semua kasus
Wajib , Hanya jika , Pejalan kaki buta bergerak di penyeberangan pejalan kaki yang diatur