Area efektif tapak ban dalam pelayanan harus memiliki pola tapak yang terlihat jelas di sepanjang seluruh keliling dan melintasi lebar tapak atas dengan kedalaman alur tapak utama:
Untuk semua kendaraan setidaknya 1,0 mm .
1,5 mm untuk mobil penumpang dan 2,0 mm untuk truk .
Untuk moped setidaknya 1,0 mm dan untuk kendaraan dari kategori lain setidaknya 1,6 mm .