tugas pengemudi adalah untuk selalu menghentikan kendaraan jika kendaraan mekanik atau trem ; tidak memberi jalan kepada kendaraan non mekanik di jalan utama di persimpangan .
kewajiban pengemudi untuk tidak memulai mengemudi atau melakukan tindakan di jalan, atau tidak melanjutkannya, hanya pada persimpangan yang diatur oleh rambu-rambu jalan .
tugas pengemudi untuk tidak memulai mengemudi atau melakukan tindakan di jalan, atau tidak melanjutkannya, jika pengemudi, yang memiliki keunggulan dalam mengemudi, harus mengubah arah atau kecepatan gerakan secara tiba-tiba .