Atas permintaan petugas polisi, pengemudi wajib memeriksa kondisi teknis kendaraannya . Jika cacat serius atau berbahaya ditemukan selama pemeriksaan ini
pengemudi wajib membayar biaya pemeriksaan ke polisi .
biaya pemeriksaan ditanggung oleh perusahaan asuransi yang mengasuransikan kendaraan .
biaya pemeriksaan ditanggung oleh operator kendaraan .