Prioritas harus selalu diberikan kepada orang-orang tunanetra yang tidak memiliki pendamping ketika mereka mengangkat tongkat putih mereka dan menunjukkan bahwa mereka ingin menyeberang jalan raya.
Pejalan kaki harus menggunakan penyeberangan, jalan layang, atau jalan bawah tanah bila jaraknya kurang dari 50 m.
Pejalan kaki harus mengutamakan kendaraan, kecuali di penyeberangan.