Orang buta tanpa pendamping harus selalu diberikan hak untuk menyeberang , jika mereka menunjukkan dengan mengangkat tongkat , bahwa mereka ingin menyeberang jalan .
Pejalan kaki harus menggunakan penyeberangan pejalan kaki , overpass dan underpass , jika jaraknya kurang dari 50m .
Penyeberangan pejalan kaki di luar pejalan kaki harus diizinkan kendaraan untuk menyeberang .