Barang yang diangkut harus ditempatkan di dalam kendaraan:
sedemikian rupa sehingga tidak membatasi atau membahayakan pengemudi atau orang yang diangkut dalam kendaraan dan tidak menghalangi pandangan dari tempat duduk pengemudi .
Selalu dalam ruang yang disesuaikan dan dimaksudkan untuk pengangkutan barang bawaan .
Sehingga tidak mengganggu keluarnya kendaraan dengan cepat, misalnya jika terjadi kecelakaan .