Batas kecepatan lebih rendah yang dapat ditetapkan oleh administrator jalan umum untuk sektor-sektor tertentu, di dalam wilayah, tidak boleh kurang dari:
10 km / jam untuk trem dan 30 km / jam untuk semua kendaraan ;
20 km/jam untuk trem dan 40 km/jam untuk semua kendaraan ;
30 km / jam untuk trem dan 50 km / jam untuk semua kendaraan .