Benda-benda yang dimuat dalam kendaraan harus didistribusikan:
Sehingga tidak membatasi atau membahayakan pengemudi atau orang yang dibawa dalam kendaraan dan tidak menghalangi pengemudi untuk melihat dari tempat duduknya.
Selalu dalam ruang yang disesuaikan dan ditujukan untuk pengangkutan barang bawaan.
Agar tidak menghalangi kecepatan keluar kendaraan e.g. jika terjadi kecelakaan lalu lintas.