Gangguan Lalu Lintas yang Disengaja dalam Arus Lalu Lintas , Karena Sarana Teknis Organisasi Lalu Lintas atau Persyaratan Regulator
Gangguan kendaraan karena kondisi pengemudi (penumpang) kerusakan teknis kargo , kerusakan transportasinya atau bahaya yang disebabkan oleh hambatan yang tiba-tiba dibuat di jalan