Berikan sinyal lampu peringatan dengan penyalaan pendek, terputus, dari lampu depan balok utama, atau dengan mengganti lampu depan balok utama dan yang dicelupkan untuk memperingatkan pengemudi kendaraan yang disalip:
Dilarang .
Diizinkan .
Hanya diperbolehkan di jalan raya dan jalan raya untuk mobil .