Bisa ke 3 arah karena:
- Arah 1 tidak melarang kendaraan apapun
- Arah 2 melarang sepeda motor melintas di jalan ini, jadi sepeda motor masih boleh jalan
- Arah 3 mobil terlarang semua kendaraan bermotor dilarang, kecuali kendaraan roda dua, moped dan kendaraan prioritas-.