Dalam hal hamburan / tumpahan kargo di jalan , dalam hal pengangkutan kargo curah dan cair , pengemudi kendaraan wajib :
Beri tahu pengirim melalui telepon dan lanjutkan pergerakan
Melanjutkan lalu lintas dengan kecepatan tidak lebih dari 40 km/jam , agar muatan yang dimuat/dibongkar tidak menimbulkan ancaman bagi pengguna jalan lainnya
Hentikan gerakan dan ambil tindakan untuk menghilangkan penyebabnya