Dalam hal kendaraan yang diderek, berikut ini harus diterangi dalam jarak pandang yang dikurangi:
Penanda samping atau lampu depan dipped-beam dan, dalam hal kegagalan lampu depan ini, kendaraan penarik di sisi ke arah tengah jalan harus diterangi di depan dengan lampu putih yang tidak menyilaukan dan di belakang dengan lampu merah .
Lampu samping atau lampu depan sorot dan, jika lampu ini gagal, kendaraan harus diterangi di bagian depan dengan lampu berkedip merah .
Lampu samping bersama dengan lampu peringatan menyala ; jika terjadi kegagalan lampu samping, lampu peringatan dapat digunakan secara terpisah .