Dalam hal lalu lintas diatur oleh isyarat petugas polisi, pengemudi kendaraan yang bertugas menghentikan kendaraannya akibat isyarat petugas polisi harus menghentikan kendaraannya:
Sebelum batas persimpangan.
Di tempat di mana dia memiliki pemandangan persimpangan yang bagus.
Di persimpangan dan dalam jarak sedemikian rupa dari petugas polisi agar tidak membahayakan keselamatannya.