Dalam kasus apa pemilik truk dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 7,5 ton dapat mentransfer kendali kendaraan ini di hadapannya kepada orang lain, dengan memiliki polis asuransi yang sesuai ?
Jika orang ini memiliki SIM untuk hak mengemudikan kendaraan subkategori "C1" .
Jika orang ini memiliki SIM untuk hak mengemudikan kendaraan kategori "C" .