Dalam kasus visibilitas yang tidak memadai , di tempat-tempat di mana ada penghentian paksa , di mana hal ini dilarang, pengemudi harus segera menyalakan lampu merah yang berkedip atau perangkat efektif serupa- :
Hanya setelah lampu darurat dinyalakan
Hanya jika , tidak ada lampu darurat atau rusak
Baik setelah lampu darurat dinyalakan , dan jika , jika alarm seperti itu tidak ada atau rusak