Dalam masyarakat, pada jalan dengan dua lajur atau lebih, yang ditandai pada jalur lalu lintas satu arah, pengemudi kendaraan bermotor dapat menggunakan untuk mengemudi:
Hanya jalur kanan dan tengah, jalur kiri terjauh hanya digunakan untuk berbelok.
Setiap lajur; tidak dianggap menyalip, jika kendaraan bergerak di satu lajur lebih cepat dari kendaraan di lajur lain.