Dalam paspor teknis kendaraan jalan yang digerakkan oleh tenaga dan kendaraan derek:
Orang yang tidak berwenang tidak diizinkan untuk membuat entri atau perubahan apa pun .
Orang yang tidak berwenang hanya dapat membuat perubahan pada data, di mana jelas bahwa mereka salah ditunjukkan .
Setiap orang dapat melakukan perubahan jika dia memberi tahu kotamadya terkait tentang penyelesaian dengan cakupan yang diperpanjang selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal perubahan. .