Dapatkah pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, tanpa melaporkan kejadian tersebut ke polisi, meninggalkan tempat kejadian dan membuat dokumen tentang kecelakaan di pos polisi lalu lintas terdekat atau di unit polisi ?
Mungkin .
Mereka hanya dapat jika tidak ada perselisihan dalam menentukan keadaan yang menyebabkan kerugian sehubungan dengan kerusakan properti akibat kecelakaan, sifat dan daftar kerusakan yang terlihat pada kendaraan, dan juga tunduk pada fiksasi awal posisi mereka, jejak dan benda yang berhubungan dengan kecelakaan, dan kerusakan kendaraan <2 >