Di bawah Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya, jika Anda dihukum karena mengemudi saat SIM Anda ditangguhkan, dengan asumsi itu adalah pelanggaran pertama Anda, Anda akan:
divonis enam bulan penjara
dapatkan tambahan periode penangguhan hak mengemudi selama 6 bulan