Di belakang kendaraan angkutan umum yang berhenti di kotamadya di perhentian tanpa pulau keberangkatan atau tanpa peron di jalur trem yang ditinggikan, pengemudi kendaraan lain harus:
Kurangi kecepatan kendaraan sehubungan dengan keselamatan penumpang yang naik dan turun .
Hentikan kendaraan ; Jika ada beberapa kendaraan umum di halte, mereka harus berhenti di belakang yang kedua, mereka dapat melanjutkan mengemudi hanya jika tidak lagi membahayakan penumpang yang naik atau turun .
Hentikan kendaraan meskipun kendaraan angkutan umum berhenti di pinggir jalan .