Di belakang kendaraan angkutan umum yang berhenti di suatu masyarakat di perhentian tanpa pulau pintu masuk atau peron pada jalur trem yang ditinggikan, pengemudi kendaraan lain wajib:
Untuk mengurangi kecepatan mengemudi terkait keselamatan penumpang yang naik atau turun.
Untuk menghentikan kendaraan; jika ada lebih banyak kendaraan umum di halte, ia wajib berhenti di belakang yang terakhir. Pengemudi dapat melanjutkan mengemudi hanya setelah ia tidak membahayakan penumpang yang naik atau turun.
Untuk menghentikan kendaraan bahkan ketika kendaraan angkutan umum berhenti di tepi jalan.