Dilarang bagi pengemudi untuk mengemudi dengan kecepatan lebih dari 30 km / jam .
Pengemudi diinstruksikan untuk mengemudi dengan kecepatan minimal 30 km / jam jika, tergantung pada kondisi pengoperasian, kecepatan ini dapat dicapai .
Pengemudi disarankan untuk mengemudi dengan kecepatan maksimum 30 km / jam .