Di dalam kota, Anda mengemudikan mobil Anda di lajur kiri jalan dengan dua lajur dipisahkan oleh tanda putus-putus untuk arah lalu lintas yang sama . Jika Anda . bermaksud menyalip kendaraan di depan lajur yang sama, Anda dapat dari kanan ?
Tidak, karena menyalip di sebelah kanan selalu dilarang .
Ya ; dengan syarat saya pastikan saya bisa melakukannya tanpa membahayakan pengguna lain .
Tidak, karena hanya boleh menyalip sebelah kanan di jalan antar kota (luar kota) .