Di jalan dengan tiga atau lebih jalur mengemudi yang ditandai dalam satu arah, pengemudi truk yang berat totalnya melebihi 3.500 kg, dari satu set kendaraan yang panjang totalnya melebihi 7 m, dari kendaraan bermotor khusus dan pengendara sepeda motor dengan maksimum kecepatan yang diizinkan dari 45 km/jam dapat digunakan untuk mengemudi dan mengendarai:
setiap jalur mengemudi tanpa memperhatikan tindakan mengemudi.
secara eksklusif dua jalur mengemudi yang paling dekat dengan sisi kanan jalan; mereka dapat berkendara di jalur lain jika perlu untuk lewat, berbelok atau berbelok.