Di jalan dengan tiga atau lebih lajur untuk lalu lintas, ditandai pada jalur lalu lintas dalam satu arah perjalanan, pengemudi truk dengan massa total melebihi 3,5 ton, kereta jalan, yang panjangnya melebihi 7 m, kendaraan mekanis khusus dan sepeda motor dengan kecepatan maksimum yang diizinkan hingga 45 km / jam dapat digunakan untuk mengemudi:
Salah satu jalur untuk lalu lintas, tidak termasuk tindakan yang dilakukan .
Khusus 2 lajur untuk lalu lintas yang lebih dekat ke tepi kanan jalan raya ; di lajur yang tersisa untuk lalu lintas hanya dapat dikendarai jika perlu mengambil jalan memutar, putar balik atau belok .