Di jalan dengan tiga atau lebih lajur yang ditandai di jalan dalam satu arah, pengemudi truk dengan massa total melebihi 3.500 kg, kombinasi dengan panjang total melebihi 7 m, kendaraan bermotor khusus dan sepeda motor dengan maksimum kecepatan resmi hingga 45 km dapat / jam digunakan untuk mengemudi:
jalur mana pun terlepas dari tindakan mengemudi .
hanya dua lajur yang paling dekat dengan tepi kanan jalan ; di lajur lain yang boleh dilalui jika perlu untuk melewati, berbelok atau berbelok .