Di kotamadya di jalan dengan dua atau lebih lajur yang ditandai di jalan dalam satu arah, pengemudi kendaraan bermotor dapat menggunakan untuk mengemudi:
Hanya lajur kanan dan tengah ; Jalur kiri terluar hanya digunakan untuk belokan .
Setiap lajur ; tidak dianggap menyalip jika kendaraan di satu lajur melaju lebih cepat daripada kendaraan di lajur lain .