Di luar daerah, pada lajur yang jalur lalu lintasnya hanya memiliki satu lajur di setiap arah, kendaraan berat yang melaju dengan kecepatan idle diharuskan untuk menjaga jarak aman minimum di antara mereka?
Tidak, Kode Jalan Raya tidak menetapkan kewajiban apa pun.
Ya, mereka harus menjaga jarak tidak kurang dari 150 meter.
Ya, mereka harus menjaga jarak tidak kurang dari 50 meter.