Di luar kawasan terbangun, di jalan dengan dua atau lebih lajur untuk lalu lintas, yang ditandai pada jalur lalu lintas satu arah, berkendara:
Di lajur kanan untuk lalu lintas ; di lajur tersisa untuk lalu lintas, hanya kendaraan dengan massa total tidak melebihi 3.500 kg .
Di lajur kanan untuk lalu lintas ; di lajur yang tersisa untuk lalu lintas, Anda dapat berkendara jika perlu untuk melewati, menyalip, memutar balik atau berbelok .
Di salah satu jalur untuk lalu lintas ;, namun, jika perlu, untuk kendaraan yang bergerak lebih cepat, jalur luar kiri untuk lalu lintas . harus dibersihkan