Di mana dari situasi berikut ini dilarang mengemudi di jalan umum ?
ketika sertifikat pendaftaran rusak ;
ketika kendaraan tidak diasuransikan untuk tanggung jawab perdata, jika terjadi kerusakan material yang disebabkan oleh pihak ketiga oleh kecelakaan lalu lintas, menurut hukum ;
ketika pengemudi belum membayar tol di jalan umum .