Di penyeberangan pejalan kaki, yang diberi tanda dengan benar, ketika jalan memiliki paling banyak satu lajur per arah, dan pejalan kaki di trotoar, di sekitar jalan raya, yang bermaksud untuk menyeberang, harus:
mengemudi dengan kecepatan tidak melebihi 30 km / jam di daerah atau 50 km / jam di luarnya ;
untuk tiba-tiba mengurangi kecepatan dan memprioritaskan pejalan kaki yang memiliki hak ini ;
Anda tidak memiliki kewajiban atau kewajiban hukum jika terjadi kecelakaan .