Di penyeberangan pejalan kaki yang ditandai dengan marka jalan yang sesuai, yang tidak diatur oleh Agen atau lampu lalu lintas, pejalan kaki memiliki hak jalan ? .
Ya, tetapi penyeberangan pejalan kaki tentu harus disertai dengan tanda vertikal "Situasi penyeberangan pejalan kaki" .
Ya ; tetapi mereka hanya boleh memasuki jalan jika jarak dan kecepatan kendaraan yang mendekat memungkinkan mereka untuk melakukannya dengan aman .
Tidak, jika penyeberangan pejalan kaki tidak didampingi oleh Agen atau lampu lalu lintas yang menetapkan preferensi .