Di persimpangan dan di tempat lain di mana lalu lintas diatur oleh perangkat untuk memberikan rambu lalu lintas ringan , setelah mematikan lampu hijau , lampu kuning menyala
larangan lewat , kecuali untuk kendaraan yang jaraknya sangat jauh pada saat lampu kuning muncul
kewajiban bagi semua peserta lalu lintas untuk bergerak dengan sangat hati-hati