Di tempat berpenghuni di jalan dengan dua atau lebih lajur untuk lalu lintas, ditandai di jalur lalu lintas, dalam satu arah pengemudi kendaraan yang digerakkan oleh tenaga dapat menggunakan untuk bergerak:
Hanya lajur kanan dan tengah ; dari lajur kiri paling kiri hanya digunakan untuk berbelok .
Setiap lajur untuk lalu lintas ; tidak dianggap menyalip jika kendaraan di satu lajur untuk lalu lintas berjalan lebih cepat daripada kendaraan di lajur lain .