Dilarang mengendarai kendaraan di jalan umum jika:
mekanisme kemudi aus melebihi batas yang diizinkan ;
. kendaraan memiliki tulisan, gambar, tanda pembeda atau iklan yang diterapkan untuk mencegah atau mengurangi keefektifan perangkat penerangan dan penerangan atau untuk membaca nomor registrasi ;
kendaraan memiliki aksesori yang dipasang di kaca depan atau di jendela samping, yang membatasi atau mengaburkan visibilitas pengemudi saat mengemudi .