Dilarang mengendarai sepeda motor dengan konsentrasi alkohol melebihi 0,25 miligram/1 liter menghirup udara.
Untuk mobil, traktor, dan sepeda motor khusus, hanya perlu ada kandungan alkohol alkohol dalam napasnya. dilarang< 2>
Konsentrasi alkohol melebihi 0,25 miligram/1 liter udara pernapasan.
Konsentrasi alkohol melebihi 0,20 miligram/1 liter udara pernapasan.
Konsentrasi alkohol melebihi 0,15 miligram/1 liter udara pernapasan.